Senin, 13 Mei 2013


Persediaan Habis Pakai menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007 & PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 113 TAHUN 2006

  1. Persediaan adalah barang pakai habis yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. 
  2. Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang; 
  3. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalur-kan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai; 

Untuk Formatnya Silahkan Klik Disini
¨  

0 komentar:

Posting Komentar