Persediaan
Habis Pakai menurut Permendagri No. 17 Tahun 2007 & PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NO. 113 TAHUN 2006
- Persediaan adalah barang pakai habis yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah.
- Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang;
- Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalur-kan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai;
Untuk Formatnya Silahkan Klik
¨
0 komentar:
Posting Komentar